Standar Kompetensi Lulusan
Digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
Standar Isi
Standar Isi
~ Kerangka dasar dan struktur kurikulum.
~ Beban
belajar.
~ Kurikulum
tingkat satuan pendidikan.
~ Kalender
pendidikan / akademik
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Standar Proses
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Standar Sarana dan Prasarana
Persyaratan minimal tentang sarana :
Perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP.
Persyaratan minimal tentang prasarana
R. kelas, R.
pimpinan satuan pendidikan, R. pendidik, R. tata usaha, R. perpustakaan, R.
laboratorium, R. bengkel kerja, R. unit produksi, R. kantin, instalasi dan
jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.
Standar Pembiayaan (Biaya Investasi, Biaya
Personal, Biaya Operasi)
Persyaratan minimal tentang biaya investasi :
Meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya
manusia, dan modal kerja tetap.
Persyaratan minimal tentang biaya personal :
Meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk
bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Persyaratan minimal tentang biaya operasi meliputi :
ü gaji pendidik dan tenaga
kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
ü bahan atau peralatan pendidik habis
pakai, dan
ü biaya operasi pendidikan tak
langsung berupa daya, ir, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.
Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan oleh Satuan Pendidikan, Pemda, dan Pemerintah.
Dikdasmen :
Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dikti :
Menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan
mendorong kemandirian
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian
pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik.